Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar mengatakan, kedua alumnus yang ditahan adalah W dan J, sedangkan siswa yang ditahan adalah WN. Sementara itu, satu alumnus lainnya, F, belum ditahan lantaran dalam kondisi sakit.
"Tiga orang yang ditahan. Satu alumnus berinisial F tidak hadir karena sakit. Saat ini, ia masih diperiksa," ujar Indra, Selasa (2/9/2014).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. "Mereka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selain itu, ada kesaksian dari yang lain terkait keterlibatan mereka," katanya.
Indra mengatakan, penahanan terhadap para tersangka sudah sesuai prosedur. Sementara itu, penahanan F akan dieksekusi setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Sebelumnya, sudah ada empat siswa yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti bersalah terkait kasus ini. Namun, keempatnya tidak harus menjalankan hukuman di balik jeruji besi karena masih di bawah umur.
Sekadar diketahui, ACA meninggal setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka-luka seusai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam SMAN 3 Jakarta di Gunung Tangkubanparahu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.