"EB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta (periode 2010-2013), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 68/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA (mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta) dan NH (mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestary).
RA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 66/F.2/Fd.1/08/ 2014, tanggal 27 Agustus 2014. Sementara itu, NH ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 67/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 27 Agustus 2014.
Tony mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Korupsi dilakukan dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dengan alokasi dana sebesar Rp 14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar pada tahun 2013.
"Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ada pula pekerjaan yang tidak dilaksanakan," katanya.
Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.