Menurut Akbar, tidak mungkin Dishub DKI memberikan izin pengelolaan parkir yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Tidak ada itu, tidak benar. Kita tidak pernah memberikan izin. Apalagi di situ kan sudah ada rambu dilarang parkir," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2014).
Sebelumnya, salah seorang juru parkir, Ipan, mengaku bahwa lahan parkir yang ia jaga telah mengantongi izin dari Dishub dan Kepolisian, dengan catatan hanya dilakukan dari malam hingga pukul 07.00.
"Parkir ini sudah koordinasi kok dengan Dishub dan Polsek. Tetapi ya itu, harus sampai pukul 07.00. Kalau enggak, (ban mobil) dikempesin sama Dishub," kata Ipan kepada Kompas.com.
Parkir liar di depan Apartemen Kalibata City merupakan salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan Pahlawan Kalibata. Lokasi tersebut rencananya akan menjadi target awal penertiban dengan cara derek berbayar yang akan diterapkan per 8 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.