"Ini (proses hukum) harus terus berjalan karena sudah ada korban dan saat melakukan rekonstruksi terdakwa melakukannya dengan ikhlas," ujar Erlinda seusai sidang lima terdakwa kasus JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). [Baca: Terdakwa Kasus JIS Cabut BAP di Persidangan]
Erlinda menambahkan bahwa selama fakta di persidangan bisa dipertanggungjawabkan, proses hukum seharusnya dilanjutkan.
Saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa hasil visum terhadap terdakwa tidak terbukti adanya virus herpes yang terkena pada AK, korban kekerasan seksual di JIS.
Soal hasil visum tersebut, hakim akan mempertimbangkan dan akan memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. "Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan bahwa klien kami (terdakwa) tidak bersalah. Kita lihat saja apa keputusan hakim nanti," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein.
Sebelumnya diberitakan terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah semua dakwaan dari jaksa. Menurut Patra, tidak masuk akal kedua terdakwa itu melakukan kekerasan seksual di JIS. "Toilet Anggrek yang disebut sebagai lokasi meragukan karena berbatasan dengan ruang kelas yang kaca semua," kata Patra.
Sidang dilanjutkan hari Rabu depan, 10 September 2014, dengan agenda keputusan hakim atas pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.