"SK Gubernur bertentangan dengan UU, mohon tidak dijalankan," ujar Djan Faridz di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurut dia, jika SK tersebut dijalankan, itu sama saja Pemprov DKI mengadakan pungutan liar (pungli). Sebab, pengembang yang sudah memegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) mengonversi kewajibannya membangun rumah susun murah atau rumah susun sederhana dengan dana sebesar 20 persen. Oleh karena itu, hari ini, ia akan membuat surat kepada Pemprov DKI untuk membatalkan SK tersebut.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Rudy Margono sebelumnya juga memprotes beberapa ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberatkan pengembang dan juga konsumen. Ketentuan tersebut antara lain diwajibkannya pengembang sebagai pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sebesar 20 persen dari total luas lantai proyek komersial yang telah dibangun.
Peraturan itu tertuang dalam UU No 20 Tahun 2011. Di sisi lain, Pemprov juga mengeluarkan peraturan yang hampir tumpang tindih, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta No 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1934 Tahun 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.