Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (4/9/2014), pita kuning garis polisi masih mengikat gagang pintu masuk tempat karaoke. Stiker yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pun menunjukkan informasi bahwa tempat hiburan itu ditutup sementara.
Sementara itu, pihak bagian pemasaran City Mall tidak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang kelanjutan tempat karaoke Princess Syahrini.
Salah seorang karyawan perempuan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa tempat karaoke Syahrini sedang diurus oleh "bos-bos", baik dari tempat karaoke maupun pihak City Mall.
"Kalau dilihat dari investasinya yang besar, kayaknya pasti diterusin deh," kata karyawati tersebut kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2014).
Namun, dia bungkam ketika ditanya mengenai jumlah investasi yang telah digelontorkan untuk tempat tersebut. Meskipun demikian, dia mengatakan, tempat karaoke Princess Syahrini kemungkinan besar akan dibuka kembali.
Mengenai spanduk, pihak City Mall mengungkapkan bahwa pihak tempat karaoke-lah yang mencopotnya. Spanduk itu pun akan dipasang lagi saat tempat ini sudah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, usaha karaoke tersebut melanggar empat perda Kota Tangerang, yakni tentang larangan penjualan minuman keras dalam Perda No 7 Tahun 2005, pajak daerah dalam Perda No 7 Tahun 2010, izin mendirikan bangunan (IMB) dalam Perda No 17 Tahun 2011, dan ketertiban umum dalam Perda No 6 Tahun 2011.
Tempat karaoke Princess Syahrini belum dibuka secara resmi. Tempat tersebut baru buka untuk percobaan pada awal Agustus 2014, setelah Lebaran. Namun, pada Rabu, 20 Agustus 2014, Satpol PP Pemkot Tangerang menutup sementara tempat tersebut karena melanggar empat perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.