"Sudah dijadikan tersangka sebanyak dua orang yaitu pemilik dan operator," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/9/2014).
Berdasarkan pemeriksaan, telah dilakukan tes klorin dan tes helium dari air yang diduga dicuri tersebut. Hasilnya, kandungannya sama dengan air milik PT Palyja.
Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang yang diduga melakukan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal. Para pelaku mencuri air dengan memasang pipa dan mesin penarik air pada saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja. Mereka menjual air itu kepada masyarakat umum.
Para tersangka menjual air dengan mobil truk tangki yang biasa digunakan untuk membawa air. Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, pertama di Water Treadment Plant (WTP) yang berada di bawah jembatan tol Soekarno-Hatta Kelurahan Pejagalan, RT 06 RW 16, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tempat kedua di WTP yang beralamat di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu di tempat terakhir WTP di Pergudangan Muara Karang Polisi mengamankan EP, yang mengaku sebagai pengelola perusahaan atau PT yang diduga mencuri air PT Palyja.
Sebenarnya, kata Rikwanto, perusahaan milik EP tidak punya ikatan kerja sama dengan Palyja sehingga diduga kuat aktivitas perusahaan EP sebagai pencurian. Mereka beraksi sejak 2007. Akibat perbuatan 15 orang ini, PT Palyja mengaku rugi Rp 1,2 miliar selama sebulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.