Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Seharusnya Ahok Menindak Dirut PD Pasar Jaya

Kompas.com - 04/09/2014, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai telah terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, terkait dengan harga sewa kios di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat.

Karena itu, pihak Ombudsman merekomemdasikan kepada Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya yang ia tuding telah bersekongkol dengan pihak pengembang.

"Jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Pak Basuki Tjahaja Purnama menindak Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Danang menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Danang melanjutkan, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang mana dalam perkembangannya ternyata dalam laporan tersebut ada potensi terjadinya kerugian negara.

"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujar Danang.

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.

"Tapi PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan kami diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. Pedagang tidak dilibatkan saat awal penetapan harga, yang telah bayar kena denda dua persen," kata Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, Senin (18/8/2014).

Willy menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp 50 juta; lantai satu Rp 30 juta; lantai dua Rp 25 juta; dan lantai tiga Rp 15 juta. 

Karena itu, ia mendesak dilakukannya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com