"Konsumennya ada untuk mal-mal, perkantoran, dan apartemen," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (5/9/2014).
Polisi juga telah melakukan tes klorin dan juga tes helium dari air yang diduga dicuri tersebut. Hasilnya, kandungannya sama dengan air milik PT Palyja.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian air dan penguasaan sumber air secara ilegal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum PT Palyja. Mereka adalah pemilik perusahaan yang mencuri air tersebut dan operator.
"Sudah dijadikan tersangka sebanyak 2 orang, yaitu pemilik dan operator," ujar Rikwanto.
Pelaku melakukan aksinya di tiga titik, yakni di water treatment plant (WTP) bawah jembatan Tol Soekarno-Hatta di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; WTP di Kompleks Pergudangan Karang Jaya RT 04 RW 16, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara; dan WTP di Pergudangan, Muara Karang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.