Polisi sudah menangkap tiga orang pelaku, A bin S, C S alias C, dan tersangka S S alias S dan seorang penadah AJJ alias J. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2014) pukul 07.00 WIB di daerah Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Pelaku ini sudah beraksi selama tiga tahun, tapi baru tertangkap sekarang karena selama ini korban kejahatan bus malam selalu kesulitan saat harus mengatakan lokasi kejadian, mereka tidak tahu pasti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (7/9/2014).
Heru menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar menjadi salah satu penumpang bus. Mereka membeli karcis dan ikut dalam perjalanan bus jurusan Kp Rambutan-Merak.
"Sebelumnya mereka sudah memilih bus yang ada bagasi atau tempat menaruh barang bawaan yang ada di atas atau di kursi penumpang," ujar dia.
Saat di dalam bus, pelaku mengamati sasarannya. Setelah semua penumpang terlelap, pelaku menjalankan aksinya. Sasaran utama mereka adalah penumpang yang selalu memeluk tasnya dengan erat. "Asumsinya, kalau dipegang terus maka pasti banyak barang berharganya," kata Heru.
Heru mengatakan, pelaku akan mengambil tas dan semua barang berharga korban. Setelah itu, barang tak berharga lainnya akan dimasukkan kembali ke dalam tas korban dan dikembalikan lagi.
"Mereka beraksi sekitar pukul 22.00, sengaja pilih bus malam karena lebih mudah mengambil barangnya," ungkap Heru lagi.
Pasca mengembalikan tasnya ke korban, tak lama pelaku menghentikan bus dan turun. Setelah turun dari bus, pelaku kemudian dijemput dengan menggunakan mobil sewaan.
Barang-barang hasil curiannya yang kebanyakan berupa alat elektronik, antara lain laptop, iPad, kamera dan ponsel ini langsung dikirimkan kepada penadah, AJJ alias J. "Uniknya, mereka mengirimkan barang-barang curiannya kepada AJJ melalui perusahaan ekspedisi. Sekarang penadahnya sudah kami tangkap juga," sambung Heru.
Setelah diterima AJJ, barang kemudian dijual. Hasil penjualannya ini kemudian disisihkan untuk biaya operasional (beli tiket bus, dan sewa mobil rental) dan dibagi rata antarpelaku. "Kami akan mengembangkan penyelidikan dengan menyelidiki apakah ada keterlibatan antara petugas tiket bus dan juga perusahaan ekspedisi," papar dia.
Para pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengam ancaman penjara paling lama tujuh tahun.