Kemudian, tiap tahunnya, ada pertanggungjawaban kinerja kepala daerah kepada DPRD. Jika anggota dewan menolak, kepala daerah langsung diberhentikan. Pada masa Orde Baru itu, kata dia, DPRD menjadi pihak yang paling berkuasa. Merasa kepentingannya tidak diwakilkan oleh DPRD, masyarakat memberontak dan meminta pemilihan langsung.
"Kalau kepala daerah dipilih DPRD, tiap hari gubernur dan wali kota mikirin gimana alokasi APBD untuk servis main golf, restoran, jalan-jalan ke luar negeri untuk anggota dewan. Kalau rakyat ngomel, kepala daerahnya enggak mau pusing karena yang menentukan dia terpilih jadi kepala daerah atau bukan kan sekelompok anggota dewan saja," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Saat ini, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
Berdasar catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD. Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.