"Nih Pak, ban yang ini belum dicabut pentilnya. Mampuus luuh... Markir mobil sembarangan, sih. Emang nih parkiran bikin macet, Pak," teriak salah seorang warga yang menyaksikan petugas Dinas Perhubungan DKI bekerja.
Dikutip dari harian Warta Kota, Selasa (9/9/2014), lebih dari 30 mobil diparkir paralel di jalan samping bangunan Mal Thamrin City pada Senin kemarin. Padahal, di dalam mal, terdapat area parkir yang diklaim petugas bisa menampung sekitar 2.000 unit mobil.
Parkir kelas premium ini justru ditempatkan di jalan dengan alasan agar mobil mudah untuk keluar masuk mal. Di sana, memang tak ada papan peringatan dilarang parkir.
"Biasanya kalau Senin-Kamis parkir di dalam gedung selalu penuh, dan di sini tarifnya flat sehari semalam cuma Rp 25.000," kata salah seorang petugas parkir valet, Romi Nurhadi. Ia tak tahu soal kontrak dan perizinan lahan parkir valet tersebut.
Menurut Kepala Sudin (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat Syamsuddin, lahan parkir di depan Mal Thamrin City tersebut ilegal atau tak memiliki izin. "Kami sudah mengimbau, menyosialisasikan berbagai macam cara ke masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Parkir di area valet mal ini juga tidak memiliki izin," kata pria yang akrab disapa Pak Daeng ini.
Dia mengaku sudah memberi waktu 1 jam kepada pengelola parkir untuk memindahkan mobil-mobil pengunjung mal ke dalam gedung.
Pada hari pertama, penerapan retribusi derek parkir liar yang digelar di kawasan Tanah Abang juga diwarnai protes pemilik mobil. Namun, petugas tetap menjalankan tugasnya. Dalam waktu singkat, petugas Suku Dinas dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring 30 kendaraan yang parkir sembarangan, 10 di antaranya mobil mewah jenis Toyota Fortuner.
Selain Fortuner, petugas juga menjaring Honda Jazz, CR-V, Toyota Yaris, Suzuki Ertiga, dan berbagai macam merek mobil lainnya. Karena jumlah mobil derek Dishub terbatas, yakni hanya enam unit, sebagian mobil langsung digembosi dan dicabut pentil bannya di lokasi parkir, sedangkan mobil yang diderek ke pul milik Dishub hanya sebagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.