JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung Senin (8/8/2014), semua kendaraan yang parkir liar akan diderek dan dikenai denda Rp 500.000 per hari. Namun, sampai saat ini, masih banyak kendaraan parkir liar yang hanya ditilang saja.
"Iya, ada beberapa yang masih ditilang saja, soalnya dereknya masih kurang. Ya, sementara buat peringatan dulu," kata Kepala Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor di Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Nahor mengatakan, sampai saat ini, mobil derek yang tersedia baru sekitar 14 unit untuk semua wilayah Jakarta. "Jaksel kebagian dua, jadinya masih gantian dulu. Nanti akan diusulkan untuk ditambah jumlahnya," jelasnya.
Idealnya, menurut dia, jumlah derek yang disediakan adalah 9-10 mobil per wilayah. Sehingga, totalnya seluruh wilayah Jakarta akan memiliki 40-50 buah derek.
Sementara ini, dua mobil derek jatah Jakarta Selatan ini akan diprioritaskan untuk penertiban kawasan Kalibata City. "Memang sejak awal, Kalibata City ini memang fokus utama penertiban, baru wilayah lainnya," kata dia.
Kurangnya mobil derek tak hanya membuat mobil ditilang, tapi juga diangkut dengan mobil pick up. Di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, satu bajaj diangkut ke Rawa Buaya dengan menggunakan mobil pick up petugas Dishub, bukan derek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.