Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengelola Gedung Harus Sediakan Lahan Parkir

Kompas.com - 09/09/2014, 17:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta tidak akan menambah lahan parkir, seiring penerapan peraturan derek retribusi maksimal untuk kendaraan bermotor roda empat yang diparkir di badan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mendorong pengelola gedung untuk tidak lagi mengizinkan parkir on-street (luar gedung).

"Jangan lagi ada gedung yang menyediakan lahan untuk parkir on-street di Jakarta. Nantinya semua bentuk parkir di Jakarta itu off-street (dalam gedung)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (9/9/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Di dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB) diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.

"Misalnya, ada gedung yang kapasitasnya mencapai 1.000 tempat parkir. Nah, kalau pemilik gedung ini mau membangun lantai baru, tambah lagi 20 persen untuk lahan parkirnya," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI sedang memproses secara verbal terhadap penerbitan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.

Di sisi lain, Ahok berdalih, penyediaan lahan parkir bagi warga bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, di beberapa negara maju, pemerintah mewajibkan warga memiliki lahan parkir bagi mereka yang hendak membeli mobil.

"Kalau protes-protes warga, tidak usah heran. Anakku yang kecil juga hobinya protes," ucap Ahok.

Sekadar informasi, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan derek terhadap kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang diparkir secara liar di badan jalan.

Penertiban dengan derek berbayar ini menyasar lima lokasi, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat).

Bagi pemilik dari mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan berupa membayar biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan sistem ini baru ditujukan untuk mobil. Untuk sepeda motor yang diparkir secara liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan pemberian tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com