"Dalam hal ini, saudara Ferry Setiawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Matheus menjatuhkan vonis lima tahun kepada Ferry Setiawan. Ferry Setiawan dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Ferry Setiawan dipidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Matheus.
Seperti diketahui Ferry Setiawan tersangkut kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang bisnis batu bara yang dilakukannya. Vonis jaksa itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni, delapan tahun penjara. (Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.