Pada Rabu sebelumnya, (3/9/2014), kelima terdakwa tersebut menjalani persidangan pembacaan eksepsi. Ada beberapa poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa.
Poin dari eksepsi atau nota keberatan mereka ialah keberatan karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, mulai dari penahanan hingga penyidikan. Atas dasar tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik melanggar prinsip "Miranda Rule" dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tertera terdakwa harus didampingi penasihat hukum agar BAP dan dakwaan dapat diterima di persidangan. Mereka juga menuliskan keberatan bahwa terdakwa menandatangani berita acara di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.
Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.