Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Perempuan Kasus JIS

Kompas.com - 10/09/2014, 20:04 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan Afrischa alias Icha, terdakwa perempuan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School, Rabu (10/9/2014).

"Majelis memutuskan yang pertama menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum ditolak. Dengan alasan eksepsi kami tidak beralasan," kata kuasa hukum Icha, Isdawati A Prihadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Pekan lalu, Rabu (3/9/2014), Isdawati mewakili kliennya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tak dilengkapi dengan laporan sosial dari pekerja sosial.

Menurut Isdawati, dakwaan jaksa juga kabur. Namun, tegas dia, ketiadaan laporan sosial itu dapat membatalkan dakwaan. "Kalau masalah dakwaan tidak cermat itu masuk dalam materi yang memberikan pembuktian," kata dia.

Mengenai pembuktian kliennya tak bersalah, Isdawati juga akan melanjutkan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, banyak saksi akan membuktikan Icha tak bersalah.

Namun, Isdawati belum mau merinci siapa saja saksi yang akan kubunya hadirkan di persidangan. "Hanya beberapa yang saksi mahkota. Para terdakwa lain kan juga mencabut berita acara yang sudah mereka nyatakan di penyidikan," tepis dia.

Dalam putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa dan pengacaranya ini, kata Isdawati, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi. Menurut hakim, ujar dia, pemeriksaan saksi yang akan menentukan tedakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

Pekan lalu, eksepsi dari Icha langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Selain beberapa hal yang sudah disebutkan Isdawati di atas, eksepsi ini menyoal juga ketiadaan penasihat hukum  ketika Icha ditahan hingga proses penyidikan. Nota keberatan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa menandatangani berita acara dalam kondisi di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.

Berdasarkan fakta ketiadaan penasihat hukum itu, kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan itu menyatakan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik telah melanggar prinsip "Miranda Rule", sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Icha dikenakan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan padanya adalah 15 tahun. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa. Mekanisme terkait nota keberatan dan putusan sebelum pemeriksaan mengenai pokok perkara ini diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com