"Majelis memutuskan yang pertama menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum ditolak. Dengan alasan eksepsi kami tidak beralasan," kata kuasa hukum Icha, Isdawati A Prihadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Pekan lalu, Rabu (3/9/2014), Isdawati mewakili kliennya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tak dilengkapi dengan laporan sosial dari pekerja sosial.
Menurut Isdawati, dakwaan jaksa juga kabur. Namun, tegas dia, ketiadaan laporan sosial itu dapat membatalkan dakwaan. "Kalau masalah dakwaan tidak cermat itu masuk dalam materi yang memberikan pembuktian," kata dia.
Mengenai pembuktian kliennya tak bersalah, Isdawati juga akan melanjutkan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, banyak saksi akan membuktikan Icha tak bersalah.
Namun, Isdawati belum mau merinci siapa saja saksi yang akan kubunya hadirkan di persidangan. "Hanya beberapa yang saksi mahkota. Para terdakwa lain kan juga mencabut berita acara yang sudah mereka nyatakan di penyidikan," tepis dia.
Dalam putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa dan pengacaranya ini, kata Isdawati, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi. Menurut hakim, ujar dia, pemeriksaan saksi yang akan menentukan tedakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.
Pekan lalu, eksepsi dari Icha langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Selain beberapa hal yang sudah disebutkan Isdawati di atas, eksepsi ini menyoal juga ketiadaan penasihat hukum ketika Icha ditahan hingga proses penyidikan. Nota keberatan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa menandatangani berita acara dalam kondisi di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.
Berdasarkan fakta ketiadaan penasihat hukum itu, kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan itu menyatakan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik telah melanggar prinsip "Miranda Rule", sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Icha dikenakan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan padanya adalah 15 tahun. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa. Mekanisme terkait nota keberatan dan putusan sebelum pemeriksaan mengenai pokok perkara ini diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.