Surat tersebut, kata dia, telah diterima Dewan Pimpinan Pusat Gerindra pada Rabu (10/9/2014) siang. [Baca: Beredar di Media Sosial, Inikah Surat Pengunduran Diri Ahok?]
"Benar bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan dan diterima tadi pukul 12.30," kata Mujani kepada Kompas.com, Rabu malam.
Muzani menjelaskan, dengan diterimanya surat tersebut, maka Ahok telah secara resmi keluar dari partai yang mengusungnya pada Pilkada DKI 2012 itu. Menurut dia, kader yang ingin keluar dari partai tak perlu lagi menunggu surat pemberhentian.
"Karena dia sudah mengundurkan diri, ya sudah. Mengundurkan diri kan memang proses sepihak, jadi ya sudah selesai," ujar Muzani.
Mundurnya Ahok dari Gerindra terjadi setelah ia menyatakan tak setuju terhadap usulan dalam revisi RUU Pilkada bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ahok berpendapat, pilkada melalui DPRD mencoreng reformasi dan demokrasi yang tertanam di Indonesia.
Seperti diketahui, Gerindra dan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyetujui bahwa pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPRD.
Revisi RUU Pilkada rencananya disahkan pada 25 September mendatang. Sementara itu, sejumlah partai menyatakan membuka pintu kepada Ahok untuk bergabung, yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.