"Kalau pemilik kendaraan tidak taat aturan pada peraturan parkir, jumlahnya akan terus meningkat setiap harinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Rabu (10/9/2014).
Akbar menjelaskan, pada pelaksanaan hari pertama, ada sekitar 11 kendaraan yang diderek oleh Dinas Perhubungan. Dari 11, sembilan kendaraan langsung diambil oleh pemiliknya. Sementara pada hari kedua, jumlah kendaraan yang diderek meningkat menjadi 15 kendaraan, 13 di antaranya langsung diambil pemiliknya.
Menurut Akbar, penertiban parkir liar dengan penerapan derek berbayar dapat mengurangi jumlah kendaraan yang parkir sembarangan di lima kawasan, yakni di Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); dan Jalan Akses Marunda (Jakarta Utara).
"Kendaraan yang parkir sembarangan jadi lumayan berkurang. Karena masyarakat tidak takut ditabrak, tapi takut suruh bayar," ujar Akbar.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan segera meluaskan area penertiban. Hal itu karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyampaikan maraknya parkir liar di sekitar tempat tinggal mereka.
"Ada keluhan dari warga Jalan Pramuka, Pasar Baru, dan Gunung Sahari. Ada yang disampaikan melalui Wagub, ada yang langsung ke saya," imbuh mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.