"Alasan (pelaporan ini) karena tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. (juga), tidak ada penyesalan dari UGB," tutur Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum korban, usai melaporkan Guntur Bumi ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).
Guntur Bumi diduga menyalahgunakan agama ketika mengobati pasien-pasiennya. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Adapun korban yang melaporkan atas nama Irfangi, bekas pasien Guntur Bumi.
Irfangi melihat bahwa pengobatan bohong Guntur Bumi yang membawa-bawa nama agama Islam tidak dapat diterima. "Menggunakan ucapan astaghfirullah dan Allahu Akbar saat keluar cacing dan setrum dari sandal buatannya. Hal itu menodai ajaran Islam," ujar Irfangi.
Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif Guntur Bumi, video praktik pengobatan yang dibuat oleh salah satu pasien lain Guntur Bumi, dan bukti-bukti dari persidangan perkara sebelumnya.
Dalam perkara praktik pengobatan palsu yang menjatuhi vonis 6 bulan untuk Guntur Bumi, hakim antara lain menyatakan bahwa Guntur Bumi telah terbukti menyalahgunakan agama. Laporan baru ke kepolisian ini mengenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Guntur Bumi sudah mendapat vonis untuk perkara penipuan berdasarkan delik Pasal 378 KUHP. Dari fakta persidangan kasus ini, kuasa hukum korban menyertakan pula dalam laporan baru ke kepolisian tersebut, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. "Itu senjata untuk laporan dan ada barang bukti lagi yang kami sertakan," imbuh Afriady Putra, juga kuasa hukum korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.