Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 19:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Guntur Bumi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Guntur Bumi dikenakan tuduhan penyalahgunaan agama.

"Alasan (pelaporan ini) karena tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. (juga), tidak ada penyesalan dari UGB," tutur Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum korban, usai melaporkan Guntur Bumi ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Guntur Bumi diduga menyalahgunakan agama ketika mengobati pasien-pasiennya. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Adapun korban yang melaporkan atas nama Irfangi, bekas pasien Guntur Bumi.

Irfangi melihat bahwa pengobatan bohong Guntur Bumi yang membawa-bawa nama agama Islam tidak dapat diterima. "Menggunakan ucapan astaghfirullah dan Allahu Akbar saat keluar cacing dan setrum dari sandal buatannya. Hal itu menodai ajaran Islam," ujar Irfangi.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif Guntur Bumi, video praktik pengobatan yang dibuat oleh salah satu pasien lain Guntur Bumi, dan bukti-bukti dari persidangan perkara sebelumnya.

Dalam perkara praktik pengobatan palsu yang menjatuhi vonis 6 bulan untuk Guntur Bumi, hakim antara lain menyatakan bahwa Guntur Bumi telah terbukti menyalahgunakan agama. Laporan baru ke kepolisian ini mengenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Guntur Bumi sudah mendapat vonis untuk perkara penipuan berdasarkan delik Pasal 378 KUHP. Dari fakta persidangan kasus ini, kuasa hukum korban menyertakan pula dalam laporan baru ke kepolisian tersebut, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. "Itu senjata untuk laporan dan ada barang bukti lagi yang kami sertakan," imbuh Afriady Putra, juga kuasa hukum korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com