Ia menyatakan tidak setuju dengan rencana tersebut. Menurut Sani (sapaan Triwisaksana), fraksi partainya tidak ikut serta dalam pelaporan karena para anggota Fraksi PKS tidak merasa tersindir dengan pernyataan Ahok yang mengibaratkan anggota DPRD seperti calo yang tidak pantas diberi wewenang untuk memilih kepala daerah.
"Biar saja mereka (DPRD dari partai lain) melakukan itu, tetapi kami tidak berbuat serupa. Kami tidak tersinggung karena tidak merasa melakukan tudingan itu," kata Sani, di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/9/2014). [Baca: Dianggap Menghina DPRD, Ahok Akan Dilaporkan ke Polisi]
Meski demikian, Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu memaklumi adanya upaya untuk melaporkan Ahok ke kepolisian. Dia menyayangkan pernyataan Ahok yang menyebut anggota DPRD suka memeras dan memperbudak lembaga eksekutif.
Sani menganggap bahwa Ahok tak sepantasnya melontarkan pernyataan yang justru dapat memperlambat agenda pembangunan, seperti pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
"Semestinya, pejabat publik yang menjabat sebagai wakil gubernur menunjukkan sikap yang bijak dan menyejukkan semua pihak terkait. Kalau RAPBD terlambat disahkan, kondisi itu akan menimbulkan keterlambatan pada proses pembangunan daerah. Yang dirugikan masyarakat juga," ucap Sani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, berencana melaporkan Ahok ke kepolisian untuk kasus pencemaran nama baik. Hal itu sehubungan dengan pernyataan Ahok yang menilai DPRD laiknya calo yang tak pantas diberi wewenang untuk memilih kepala daerah.
Seperti diberitakan juga, beberapa anggota DPRD DKI menyatakan keberatan dengan pernyataan Basuki yang menyamakan anggota DPRD dengan calo. Pernyataan itu dilontarkan Basuki terkait dengan revisi UU Pemilu Kepala Daerah. Wacana bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD itu menguat dalam rencana revisi tersebut.
"Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.