"Lima pelajar yang semuanya dari SMA 63 kedapatan membawa senjata tajam berupa gir, celurit, parang, gergaji es, dan stik golf. Mereka kami tahan, sedang yang lain sudah kami kembalikan ke orangtua," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Agus Minarno, Sabtu (13/9/2014).
Agus melanjutkan bahwa kelima pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sementara itu, delapan pelajar lain diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan berbuat tawuran.
Polisi juga meminta sekolah masing-masing untuk melakukan pembinaan lanjut terhadap mereka. Kejadian semalam, tutur Agus, berawal dari kecurigaan polisi yang melihat para pelajar bergerombol. Ketika petugas patroli mendekati, para pelajar tersebut justru lari.
Polisi pun segera mengejar mereka dan berhasil menangkap 13 pelajar tersebut, berikut barang bukti senjata tajam. Selama beberapa waktu terakhir, tercatat beberapa kali terjadi penangkapan kepada pelajar yang berencana tawuran di daerah Kebayoran Baru.
Oleh karena itu, Polres Jakarta Selatan mengoptimalkan patroli malam untuk mengantisipasi tawuran.
"Patroli akan dilaksanakan tiap hari dari jam 22.00 WIB sampai jelang subuh," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jaksel, AKBP Siswono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.