Salah satu biang ketidaknyamanan adalah tidak optimalnya fasilitas penyeberangan, seperti zebra cross.
Di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata (dari fly over Cawang hingga Kampung Melayu), lima zebra cross tak terawat dengan tingkat kerusakan 70-90 persen. Keberadaan zebra cross itu hampir tidak terlihat karena warna cat putihnya memudar. Di ujung kiri dan kanan zebra cross, hanya terlihat sejumlah garis putih. Kondisi serupa juga dapat dijumpai di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Cat yang pudar itu mengakibatkan zebra cross kerap kali luput dari pandangan pejalan kaki.
Di Terminal Kampung Melayu, Sabtu (13/9/2014), Tris Sutarjo (72) dan Kristiana (57), warga Rawamangun, Jakarta Timur, melangkah pelan sambil bergandengan. Mereka menyeberangi jalan raya yang ramai.
Meskipun di sejumlah tempat ada zebra cross yang cukup terawat, masih banyak pengendara yang tidak tertib mematuhi rambu lalu lintas. Seharusnya, pengendara mendahulukan pejalan kaki yang menyeberang lewat zebra cross.
Pada Rabu siang yang terik, Vega (24) berdiri di depan zebra cross yang warnanya pudar, nyaris tak terlihat, di pertigaan Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lampu pengatur lalu lintas warna merah menyala, tetapi kendaraan tidak berhenti melintas. Setelah beberapa detik menahan langkah, Vega akhirnya menyeberang.
Beberapa kali, Vega mengangkat tangan agar mobil dan motor berhenti. Beberapa pengemudi sepeda motor mengabaikan tanda yang dia berikan dan terus melaju. Pegawai swasta itu sontak kembali mundur ke pinggir jalan. Akhirnya, setelah nyaris satu menit, sebuah mobil berhenti, mempersilakan Vega menyeberang.
Fasilitas penyeberangan seperti zebra cross merupakan hak sekaligus kewajiban para pejalan kaki. Konsensus itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara tegas diatur, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan yang telah disediakan.
Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, hak dan kewajiban itu tidak dapat berjalan lancar tanpa sinergi kepedulian dan kedisiplinan pemerintah, pejalan kaki, dan pengguna kendaraan.
Dari segi pembangunan fasilitas penyeberangan, ujar Ahmad, seharusnya di setiap 500 meter jalan dalam kota terdapat zebra cross. Sementara itu, jalan by pass dan tol dapat dilengkapi dengan jembatan penyeberangan karena arus lalu lintas yang lebih intens.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, saat ini pun pihaknya terus berupaya memperbaiki dan menambah zebra cross di seluruh wilayah Jakarta. Secara teratur, zebra cross yang memudar akan dicat ulang.
”Kami juga akan fokus pada peningkatan sosialisasi dan penyuluhan kepada pengendara bermotor. Perlu dipahami bahwa zebra cross itu area khusus menyeberang bagi pejalan kaki,” kata Akbar. (A06/A14/*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.