Sementara, sudah triwulan ketiga, penyerapan anggaran belum mencapai 30 persen. "Memang rendah. Dari dulu memang rendah," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta pada Selasa (16/9/2014).
Menurut Jokowi, rendahnya penyerapan anggaran disebabkan organisasi yang belum tepat sehingga memperlamban penyerapan anggaran.
Organisasi yang dimaksud adalah Unit Lelang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (ULP) sebagai 'pintu' penyerapan anggaran yang belum bisa bekerja maksimal. [Baca: Serapan Anggaran DKI Belum 30 Persen, Jauh di Bawah Target Jokowi]
"Itu kan sistem baru, memang perlu waktu demi penyesuaian. Tetapi nanti jangka panjang akan berbeda. Akan lebih baik," ucap dia.
Sekadar gambaran, demi mengadakan barang serta jasa, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta harus melalui ULP sebagai pengganti panitia lelang. ULP akan mengadakan barang dan jasa itu sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). [Baca: Ini Penyebab Penyerapan Anggaran Pemprov DKI Rendah]
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti, mengatakan penyebab rendahnya penyerapn anggaran adalah banyak dokumen pengadaan barang dan jasa oleh SKPD yang tidak lengkap. ULP pun mengembalikan dokumen ke SKPD. Akibatnya, pengadaan barang jasa tertahan.
"Tahun ini masih masa transisi karena sistem masih baru. Tahun depan, kita berharap akan lebih maksimal," ujar Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.