Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ade Sara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 16/09/2014, 18:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014), menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim kasus ini, Absoroh, Selasa.

Surat panggilan pengacara

Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Hafitd tentang ketiadaan surat panggilan kepada pengacara untuk sidang perdana kasus ini. Menurut majelis hakim, pengiriman surat itu bukan tugas dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Absoroh mengatakan, mendapatkan jadwal persidangan justru merupakan salah satu tanggung jawab dari tim penasihat hukum terdakwa. Apalagi, kata dia, surat kuasa para penasihat hukum ini telah ditandatangani pada 4 Agustus 2014 sementara sidang perdana digelar para 19 Agustus 2014.

Menurut majelis hakim, rentang waktu antara pemberian surat kuasa dengan sidang perdana tersebut sudah memadai bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Tekanan publik

Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibuat berdasarkan tekanan publik, juga ditolak majelis hakim. Menurut hakim, ada atau tidaknya tekanan publik itu, sudah merupakan tugas jaksa untuk membuat dakwaan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani dan eksepsi ketiga Hafitd soal tak rincinya kronologi peristiwa dalam dakwaan.

Sebelumnya, kronologi yang tak rinci itu disebut dalam eksepsi menyebabkan dakwaan primer memakai delik Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana menjadi tak tepat.

Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sependapat bahwa dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang masuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.

Dalam penolakannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ini tak berdasarkan hukum karena sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," tegas Absoroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com