"Awalnya kami sudah sepakat untuk tidak ajukan eksepsi," ujar Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014). [Baca: Kasus Ade Sara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hafitd dan Assyifa]
Hendrayanto beserta tim lain berubah pikiran setelah melihat tim penasihat hukum Assyifa, terdakwa lainnya, yang berniat melakukan eksepsi. Hendrayanto memilih mengikuti jejak penasihat hukum Assyifa karena tidak ingin melanjutkan kasus sendiri.
Dia mengatakan tidak ingin menjadi "kelinci percobaan" karena melanjutkan persidangan lebih dulu dari Assyifa, padahal kasusnya sama. Hendrayanto juga menyadari perbuatan yang dilakukan kliennya memang salah.
Dia bersama tim penasihat hukum lain tidak "mengamini" perbuatan Hafitd sehingga pembelaan yang dilakukan hanya sebatas menjaga agar hukuman yang diterima Hafitd sesuai dengan perbuatannya.
"Dari Hafitd, dia siap mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat. Tetapi, janganlah meminta kami melakukan pertanggungjawaban atas apa yang tidak diperbuat," ujar Hendrayanto.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Absoroh menyatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dam Assyifa Ramadhani, ditolak seluruhnya. Hakim Absoroh mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara kedua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.