Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tak Ada Kata-kata Pencabulan yang Dikatakan Ibu Siswa JIS

Kompas.com - 17/09/2014, 15:12 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School dengan terdakwa Afrischa alias Icha berlangsung pada Rabu (17/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang Icha pada Rabu ini adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, TH, ibu korban.

Namun, pengacara Icha, Isdawati, mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut anaknya, MAK, dicabuli oleh Icha.

"Anaknya hanya bilang kalau Icha menelanjangi dan memukul pipinya karena korban buang airnya tercecer, tetapi tidak ada kata-kata kalau Icha mencabulinya," kata Isdawati seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.

Menirukan TH, Isdawati mengatakan bahwa korban mengaku membenci Icha karena dugaan perbuatannya itu. Namun, kata dia, Icha membantah hal tersebut. "Icha membantah bahwa dia sudah memukul dan menelanjangi korban. Bahkan, dia juga membantah kalau dia ada di lokasi tersebut," ujarnya.

Isdawati meyakini bahwa keterangan TH tidak memberatkan Icha. Ia yakin, kliennya akan segera bebas. "Keterangan saksi tidak bilang kalau ada pencabulan, sedangkan dia didakwa dengan pasal pencabulan. Maka dari itu, dia pasti bebas. Beda soal kalau dia dikenai pasal penganiayaan karena memukul dan menelanjangi," ujarnya.

Isdawati juga mengatakan, ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada TH, antara lain visum dan juga dugaan pencabulan yang dialami korban.

Sidang Icha berlangsung secara tertutup selama satu jam. Dalam sidang ini, ibu korban sekaligus saksi datang bersama suaminya. Isdawati mengatakan, menurut rencana awal, korban MAK juga akan dihadirkan, tetapi batal karena korban merasa belum siap. Sidang ini kembali ditunda sampai Rabu (24/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com