DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penggadaian Surat Keputusan (SK) pelantikan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Depok adalah cerminan buruknya kehidupan berbangsa para elit politik negeri ini.
"Penggadaian SK memang tidak melanggar hukum, tetapi tidak elok dan menunjukkan betapa menyedihkannya kehidupan berbangsa kita," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014).
Agus pun menilai, penggadaian SK sebagai salah satu bentuk investasi, seperti yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok, sebagai ide gila. Ia pun menyesalkan bank Jawa Barat yang menerima bentuk penggadaian tersebut.
"Menjadi anggota DPRD adalah pengabdian, bukan pekerjaan. Sebelum jadi anggota DPRD, mereka seharusnya sudah kenyang dulu atau minimal punya pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya," tutur Agus.
Agus melanjutkan, jika anggota DPRD menjadikan wakil rakyat sebagai pekerjaan, mereka akan menggunakan kapasitasnya sebagai anggota dewan untuk menekan pemkot demi mendapatkan uang.
"Adanya anggota yang masih belum selesai dengan dirinya sendiri juga bukti bahwa parpol tidak bekerja dengan baik dalam menyeleksi calegnya," kata Agus.
Untuk itu, menurut Agus, pemerintah pusat harus segera merevisi UU Pemilu agar politik uang yang diduga menyebabkan posisi wakil rakyat dijadikan bisnis, seperti pergadaian SK, tidak terulang di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.