Guru Besar Fakultas Psikologi UI Sulistyowati Irianto menilai, kebanyakan hakim di Indonesia masih menganut pemahaman bahwa mereka adalah corong undang-undang. Dengan pemahaman tersebut, menurut Sulistyowati, cara kerja hakim dalam memutuskan perkara menjadi terbatas.
Hal tersebut diamini oleh Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso. "Hakim harus bersifat otonom. Kalau tidak, hakim hanya sekadar tukang. Hukum adalah pengalaman dan tugas hakim adalah menggali kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam hukum," kata Topo dalam diskusi akademik di Kampus UI, Kamis (18/9/2014).
Ia pun menyarankan, jika kasus Sitok sampai ke ranah pengadilan, hakim yang menangani kasus tersebut harus menggunakan penafsiran teleologis. Penafsiran tersebut menekankan pada pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan.
"Ada peluang bagi kita kalau kasus ini sampai ke pengadilan dan hakimnya menggunakan penafsiran itu. Hakim bisa menemukan hukum baru dari kasus ini. Kasus bisa dituntaskan dan korban dilindungi," kata Topo.
RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Pasalnya, polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.