Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pasal Perkosaan yang Menjerat Sitok Srengenge Sudah Usang!

Kompas.com - 18/09/2014, 18:01 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan yang dipakai untuk menjerat Sitok Srengenge dinilai sudah usang. Kasus perkosaan tak seharusnya tergantung pada bukti fisik saja.

"Pasal 285 KUHP berasal dari KUHP Belanda. Itu pasal yang usang, ketinggalan zaman. UU pidana di negara lain, rape itu tidak hanya pada bukti fisik," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, Kamis (18/9/2014).

Topo berbicara dalam diskusi akademik terkait terobosan hukum untuk perkara dugaan pemerkosaan Sitok kepada RW, mahasiswi UI. Pasal 285 adalah delik yang dipakai polisi untuk penyidikan perkara ini.

Sebagai contoh, Topo menjabarkan definisi kekerasan yang oleh hukum Indonesia diartikan sebagai adanya luka atau bekas kekerasan fisik lain. Di negara lain, kata dia, kekerasan sudah memiliki definisi lebih luas, termasuk sex without consent.

"Bila tidak ada persetujuan dari pihak perempuan, hubungan seks tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan," papar Topo.

Relasi kuasa yang timpang

Senada dengan Topo, Guru Besar Fakultas Psikologi UI Sulistyowati Irianto menegaskan Pasal 285 KUHP harus dimaknai lebih luas.

"Kekerasan bisa juga dalam bentuk sikap membangun citra hebat, pintar, bijaksana, untuk kemudian bisa menguasai mahasiswi. Ada relasi kuasa yang timpang," tegas Sulistyowati.

Relasi kuasa yang timpang, lanjut Sulistyowati, membuat Sitok dapat memerintah, membujuk, dan menyarankan RW melakukan tindakan tertentu, termasuk berkali-kali melakukan hubungan seks.

Sebelumnya diberitakan, RW melaporkan Sitok yang telah menghamilinya, ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Polisi sempat menyatakan bukti untuk perkara ini lemah karena hubungan seksual telah terjadi berkali-kali hingga RW hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com