Warga sekitar Pelabuhan Muara Angke kerap diresahkan oleh ulah pencurian dengan modus tersebut. Sasaran Tuhri biasanya adalah para pekerja dan anak buah kapal di pelabuhan tersebut.
Tuhri biasanya mengambil dompet atau barang berharga dari para pekerja dan warga dengan cara menyiletnya tanpa sepengetahuan korban. Namun, pria ini bukan satu kali berurusan dengan aparat hukum.
Mantan residivis tersebut sudah tiga kali ditangkap petugas untuk kasus pencurian. Sepak terjangnya terhenti pada Rabu (17/8/2014) pukul 03.00, saat beraksi di sebuah penjual ponsel yang telah tutup.
Petugas Polsek Sunda Kelapa yang tengah menyamar dalam Operasi Cipta Kondisi mendapati dia tengah memanjat atap gerai HP tersebut.
"Tersangka memasuki gerai HP secara perlahan-lahan dengan cara membuka terpal dan menaiki bak mobil pikap tempat toko tersebut berada," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa, Komisaris Anton Elfrino Trisanto, Kamis (18/9/2014).
Pelaku beraksi saat sepi. Barang berharga dari dalam gerai seperti ponsel dan uang tunai yang ada di dalam etalase digondolnya. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gerai dengan berjalan kaki.
Di depan SPBU Pelabuhan Muara Angke, anggota yang menyamar lantas menghampiri Tuhri. Pelaku tak dapat mengelak setelah digeledah didapati sejumlah barang bukti. Dari dalam celana, ditemukan satu BlackBerry 9790 Bellagio dan satu HP merek Cross C1, dan sebuah pisau silet lipat di saku celana bagian belakang.
Petugas juga mengamankan uang Rp 786.000. "Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dua HP dan uang tersebut didapat dari mencuri di gerai yang berada di tempat pelelangan ikan Pelabuhan Muara Angke," kata Anton.
Selain beraksi di tempat usaha, pelaku juga mencari sasaran para pekerja kapal di pelabuhan itu. "Dia beraksi dengan menyilet celana dan mengambil uang nelayan di Muara Angke, khususnya ABK atau warga yang sedang tidur. Satu bulan terakhir memang banyak laporan. Dia beraksi di dermaga dan kapal saat istirahat," ujar Anton.
Atas perbuatannya, Tuhri kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunda Kelapa. Barang berharga yang ditemukan dari tangan pelaku diamankan oleh petugas sebagai bukti kejahatannya. Tuhri diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.