"Coret saja, bila perlu penjarain (oknum pemalsu formulir K2)," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Ratusan tenaga honorer itu telah didiskualifikasi dari penerimaan CPNS DKI. Mereka ketahuan memalsukan tanda tangan kepala sekolah di formulir K2. Formulir K2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005.
Formulir K2 ini merupakan formulir yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer daerah yang ingin menjadi CPNS tanpa melalui jalur umum. Hanya pegawai honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun yang berhak menggunakan formulir ini.
Kini, Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun sedang melakukan verifikasi ulang terhadap para pegawai honorer yang mengajukan permintaan tanda tangan formulir K2.
"Seluruh tenaga honorer diverifikasi dan diaudit dokumennya. Kami menggunakan metode mencari data dari kepala sekolah terdahulu, ditambah keterangan dari guru dan tata usaha senior," kata Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.