Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bantuan Hukum untuk Udar Pristono

Kompas.com - 19/09/2014, 09:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, bantuan hukum tidak dapat diberikan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.
 
"Melihat kondisi dan ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi (PNS terjerat) kasus pidana. Baik SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan," kata Made, saat ditemui wartawan, di Blok G Balaikota, Jumat (19/9/2014).

Kemudian, bagaimana dengan peraturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja diterbitkan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Menanggapi hal itu, Made menjelaskan, belum ada peraturan turunan atau peraturan pemerintah dari UU tersebut sebagai dasar petunjuk pelaksanaan (juklak).

"Peraturan pemerintahnya belum terbit. Sehingga belum bisa diimplementasikan, jadi tidak dimungkinkan (pemberian bantuan hukum)," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu.

Kendati demikian, Pristono hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Status ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap yang membuktikan kalau ia benar-benar menyalahgunakan anggaran. Apabila Pristono terbukti bersalah, seluruh jabatan serta status sebagai PNS, terhenti.

"Tapi, kalau tersangka dan ditahan dalam posisi menjabat, jabatannya dicopot dulu. Dia tetap berhak mendapat 75 persen gaji pokok," ujar Made.

Senada dengan Made, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menolak pemberian bantuan hukum bagi Pristono. Sebab, menurut dia, Pristono telah memiliki kuasa hukum.

"Kalau enggak boleh ada bantuan hukum, ya tidak boleh. Lagipula dia (Pristono) sudah punya (pengacara) Eggy Sudjana and Partners, kan?" kata Basuki, Kamis kemarin.

Basuki pun mengaku siap apabila Kejagung memintanya untuk memberi keterangan perihal itu. Agar penyalahgunaan anggaran pengadaan bus tidak lagi terjadi, DKI mengalihkan kegiatan itu dari Dinas Perhubungan ke PT Transjakarta. Sementara, Dinas Perhubungan DKI hanya mengurusi rekayasa lalu lintas, rambu lalu lintas, serta minimalisir kemacetan lalu lintas. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tak ingin lagi membeli bus dengan spesifikasi dan kualitas rendah.

Pristono, saat akan ditahan Kejagung, meminta Jokowi untuk bertanggung jawab perihal pengadaan transjakarta pada APBD DKI 2013. "Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Tapi, ketika saya tersandung bus karatan, kenapa saya dimasukkan tahanan?" kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.

Ia juga meminta DKI beri perlindungan hukum padanya.

Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com