"Sekolah dan Sudin (Suku Dinas Pendidikan) akan membantu (mendapatkan sekolah baru," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 70, Ahmad Muchtar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Senada dengan Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan akan membantu proses pemindahan ini. [Baca: Siswa SMA 70 yang Dikeluarkan Akan Mendapatkan Sekolah Pengganti]
Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pemerintah punya kewajiban memfasilitasi anak untuk sekolah.
Hanya saja, pihak sekolah enggan memberi komentar lanjutan terkait dikeluarkannya 13 siswa tersebut. Sikap ini diambil sekolah dengan alasan ingin menjaga kepentingan siswa itu. [Baca: "Tanyakan Saja ke Ahok, Sama Kok Jawabannya"]
"Kebijakan sekolah tidak ingin mem-blow up ke media untuk kepentingan anak juga," kata Achmad Muchtar.