"Dari 130 kendaraan yang diderek, baru 123 kendaraan yang dikeluarkan. Sedangkan sisanya masih ada di tempat penyimpanan. Total jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah hingga 18 September sudah ada sebesar Rp 70 juta," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito, di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Syafrin memaparkan, secara keseluruhan, ada 2.161 kendaraan yang ditertibkan selama 10 hari penertiban parkir liar, dengan rincian, 130 kendaraan dikenakan derek berbayar, 582 kendaraan dikenakan tilang, dan 1.446 kendaraan dikenakan operasi cabut pentil.
"Kita akan terus melakukan penertiban parkir liar, dan rencananya akan diperluas ke tempat-tempat lain. Penertiban akan dilakukan sampai warga Jakarta tertib untuk memarkirkan kendaraannya," jelas Syafrin.
Penertiban parkir liar di Jakarta pada tahap awal dilakukan di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara (Jakarta Timur), Marunda (Jakarta Utara) dan Jakarta Kota (Jakarta Barat). Mobil yang diderek dibawa ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulogebang (Jakarta Timur) ), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur). Pemilik yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 yang berlaku secara akumulatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.