"Oh tidak ada (masalah kinerja). Saya cuti karena hak sebagai PNS," kata Mulyadi, kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Mulyadi mengatakan bahwa cuti yang diambilnya untuk istirahat. Hal ini berbeda dengan keterangan permohonan surat cuti Mulyadi yang ditunjukan pihak kelurahan, bahwa cuti yang diambil untuk urusan keluarga.
"Saya pengen istirahat dulu," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, seorang PNS dapat mengambil cuti dengan lama waktu beragam. "Kan cuti ada yang 40 hari, ada yang 12 hari, ada yang satu bulan. Contohnya haji sampai 12 hari lebih. Atau ada cuti dinas luar," ujarnya.
"Ya intinya cuti sebagai PNS, hukumnya bolehlah. Saya untuk istirahat," tambahnya.
Sempat tersiar kabar miring mengenai permohonan cuti Mulyadi. Mantan Lurah Warakas yang pernah menolak mekanisme lelang jabatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu disebut berkinerja buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.