Apa tanggapan Mulyadi? "Itu kan kebijakannya ke Gubernur (DKI) lagi," kata Mulyadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Mulyadi mengaku tidak mengetahui rekomendasi tersebut berkaitan dengan kinerjanya yang dinilai kurang baik oleh warga masyarakat.
Ia hanya mengomentari bahwa kebijakan itu bisa saja terjadi. "Mungkin ada waktunya nanti. Mungkin, kan itu ada kebijakannya," ujar Mulyadi. [Baca: Warga Adukan Penyelewengan Lurah Tugu Utara kepada Ahok]
Sebelumnya, dia juga membantah keputusannya mengambil cuti karena adanya penolakan dari warga. Mulyadi mengatakan bahwa mengambil cuti merupakan hak seorang pegawai negeri sipil.
Ia mengaku mengambil cuti untuk keperluan istirahat. Berdasarkan surat dengan nomor 6357/-086.4, Mulyadi mengajukan cuti sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014. [Baca: Lurah yang Pernah Tolak Lelang Jabatan Jokowi Akan Dimutasi]
Permohonan cuti ini ditandatangani oleh pejabat yang memberikan cuti, yakni Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono.
Pejabat lain yang menandatangani yakni atasan Mulyadi yaitu Camat Koja Rahmat Efendi dan Kepala Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Mulyono Suyad. Dalam suratnya, Mulyadi mengajukan permohonan cuti untuk urusan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.