"Sampai hari ini, kami belum punya alasan hukum untuk memanggil Jokowi," kata Tony kepada beberapa media di kantornya, Jumat (19/9/2014).
Senada dengan Tony, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan Jokowi tidaklah diperlukan.
"Semua bukti yang dibutuhkan sudah lengkap dan terpenuhi (untuk penyelidikan). Jadi, nggak perlu ada pemanggilan ke Jokowi," kata Sarjono di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat.
Tony menambahkan, alat bukti yang dimiliki Jampidsus dan tim penyidik sudah kuat. Ia mengatakan, 125 bus yang dipermasalahkan ini sudah diperiksa satu per satu. Selain itu, Tony mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 60 orang saksi, meminta keterangan dari berbagai ahli, dan menyelidiki langsung ke Tiongkok dan Hongkong.
"Alat bukti itu bukan pendapat orang atau opini. Tapi, surat, dokumen yang bisa dibuktikan ahli. Apalagi keterangan dari pihak yang tidak menyidik, nanti bisa bias," ujar Tony.
Sebelumnya, Eggy Sudjana, pengacara Udar Pristono, tersangka kasus korupsi pengadaan bus tersebut, menilai Jokowi juga ikut bertanggung jawab dalam masalah bus transjakarta. Namun, ia menyayangkan sampai saat ini Jokowi belum diminta pertanggungjawabannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.