Sekretaris LMK Tugu Utara Ahmad Mubarok, mengaku akan menggelar rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat seperti RW untuk melaporkan Mulyadi di dua lembaga tersebut. Menurut Mubarok, jalan ini akan diambil apabila Pemprov DKI tidak menindak lanjuti pengaduan warga yang telah disampaikan.
"Kami mau laporkan indikasi penyimpangan Mulyadi dalam penggunaan anggaran ke Kejaksaan dan KPK. Kalau kasus indikasi penyimpangan anggaran ini tidak ditindak lanjuti Pemda DKI, kami laporkan ke penegak hukum KPK dan Kejaksaan," kata Mubarok, kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Mubarok mengaku memiliki bukti atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Mantan Lurah Warakas yang pernah menolak mekanisme lelang jabatan ala Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak transparan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan.
"Makanya tanggal 4 September, forum RW dan pengurus LMK mengajukan surat. Dibawa ke beberapa SKPD di DKI, termasuk inspektorat. Surat pengaduan terkait indikasi penyimpangan anggaran," ujar Mubarok.
Sejumlah dugaan penyelewengan anggaran ini, lanjut dia, misalnya, pelaksanaan kegiatan pengurasan lumpur di saluran, yang dilakukan pada bulan Ramadhan kemarin.
Seharusnya, kata dia, setiap RW dialokasikan dana Rp 33 juta sampai dengan Rp 45 juta untuk kegiatan itu. "Tetapi, dalam pelaksanaannya hanya menyerap anggaran tidak sampai Rp 10 juta, dan dianggap sudah selesai," kata Mubarok.
Contoh lain, Mubarok menyebut, Mulyadi mengatakan tidak ada alokasi dana untuk program atau kegiatan Pendataan dan Pemetaan Dasawisma Kelurahan. Namun, dalam DPA Kelurahan Tugu Utara yang didapatnya, terdapat anggaran sebesar Rp 27.182.000.
Padahal, lanjutnya, setiap ketua RT di sana dipungut biaya Rp 30.000 untuk kegiatan Dasawisma itu. "Dan itu sudah terjadi, seluruh RT sudah bayar. Tetapi dalam sosialisasi dia bilang tidak ada anggaran untuk Dasawisma," ujar Mubarok.
Rincian DPA itu didapatnya dari situs Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Mubarok, Mulyadi tak mau memberikan DPA.
Selain itu, DPA juga tidak ditempel di kelurahan atau tingkat RW. Padahal, ia mengatakan, menempelkan DPA di kelurahan dan RW merupakan perintah dari Gubernur DKI Jakarta. "Sehingga menciptakan asumsi tidak transparan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.