"Pengganti (posisinya) bisa saja Camat Koja yang nanti merangkap plt (pelaksana tugas). Kalau kajian laporan warga, hasilnya tidak terlalu lama, bisa wakil lurah, lurah yang lama, atau hasil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," kata Made, saat dihubungi wartawan, di Balaikota Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Made mengakui, pihaknya telah mendapat informasi soal adanya tuntutan warga agar Mulyadi diganti. Bahkan, lanjut dia, warganya sudah tidak ingin lagi melihat sang lurah. Dengan adanya laporan warga itu, Wali Kota Jakarta Utara bakal segera memanggil Mulyadi untuk diperiksa. Ia juga akan menjalani pemeriksaan audit oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Bila terbukti bersalah, Mulyadi akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Sanksinya itu, di antaranya, berupa penurunan pangkat, jabatan, atau dimutasi.
Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono akan mengirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk keputusan hukuman disiplinnya. Setelah itu, hal itu bakal dikaji lebih lanjut di BKD DKI.
Sebagai informasi, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera memindahkan Mulyadi ke posisi lain. Permohonan ini terkait buruknya kinerja Mulyadi selama memimpin Tugu Utara. Heru pun telah meminta Mulyadi untuk cuti selama satu bulan. Wakil Lurah Tugu Utara Abdul Malik telah ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Lurah Tugu Utara.
Warga mengadukan besarnya anggaran pengurasan saluran air tidak sebanding dengan hasilnya. Warga Kelurahan Tugu Utara pun telah mengadukan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Mulyadi kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelumnya, Mulyadi sempat terkenal lantaran menolak pelaksanaan sistem lelang jabatan lurah dan camat yang digagas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mulyadi akhirnya mengikuti lelang jabatan dan lolos menjadi Lurah Tugu Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.