Namun, kata dia, saat ini masih menjadi perbincangan akan diarahkan ke mana Hansip itu. Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.
"Hansip itu garda terdepan perlindungan masyarakat," kata Syahdonan, Jumat (19/9/2014). Syahdonan mengungkapkan, saat ini Hansip yang berada di bawah naungan Satpol PP merupakan Linmas. [Baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum]
Itu berarti, kata dia, berbeda dengan Hansip yang ada di bawah tanggung jawab RT dan RW setempat. Ia menyatakan, Hansip di lingkungan masyarakat adalah orang-orang yang membantu warga saat susah.
Mereka, lanjut dia, membantu seperti kematian, bencana alam. Hansip pun dianggap lebih mengetahui kondisi lingkungan tempat berjaga masing-masing.
"Mereka ini nanti namanya apa? Hansip? Linmas? atau apa? Lalu, tugasnya apa? Dan pastinya mereka ini statusnya di bawah apa? Hansip itu urusan RT/RW di bawah kelurahan," kata dia.
Menurut Syahdonan, ini yang seharusnya diputuskan terkait kejelasaan nama, status hingga tugas seorang Hansip dan Linmas. Sebab, kejelasan status ini yang akan menambah baik kinerja para keamanan masyarakat. [Baca: Ahok: Hansip di Kelurahan Kita Atur seperti Satpam di Kompleks]
Sebab, kata dia, pencabutan Keppres tersebut dikarenakan tugas pokok Hansip yang berubah yakni pertahanan menjadi perlindungan masyarakat.
Saat ditanyakan terpisah, Wakil Lurah Penggilingan Usdiyati menyatakan RT/RW menjadi tanggung jawab dari Hansip. Kelurahan Penggilingan sendiri hanya mengawasi Hansip dari RT/RW. Namun, penanggungjawab sepenuhnya atas Hansip bukan dari kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.