Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemendagri soal Rencana Gerindra Hentikan Karier Ahok

Kompas.com - 22/09/2014, 11:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tidak memiliki pertanggungjawaban langsung ke partainya selama lima tahun ia menjabat. Hal itu tentu berbeda dengan jabatan anggota DPR/DPRD, yang masih memiliki pertanggungjawaban ke partai selama lima tahun.

Dodi menjelaskan, hal tersebut menanggapi adanya wacana Partai Gerindra yang berencana ingin menghentikan masa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dengan cara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari uji materi itu, mereka menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.

"Meski sama-sama diusulkan oleh partai saat proses pencalonan, saat dilantik, urusannya lain. Tidak bisa disamakan (dengan jabatan anggota DPR atau DPRD). Setelah dilantik, kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD, bukan langsung ke partai," kata Dodi kepada Kompas.com, Senin (22/9/2014).

Menurut Dodi, seorang kepala daerah bisa saja diberhentikan dari jabatannya di tengah jalan. Namun, bukan rekomendasi langsung dari partai, melainkan melalui DPRD, yang didahului dari pengajuan hak angket ataupun interpelasi.

"DPRD yang mengusulkan, bukan langsung dari partai politik. DPRD mempunyai hak untuk mengajukan pendapat. Pernyataan pendapatnya kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Kalau oke, baru pemerintah menindaklanjuti," ujar Dodi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pihaknya ingin agar pemberhentian bisa dilakukan, meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Ketika ditanya apakah rencana uji materi itu secara khusus untuk menghentikan karier Ahok, ia menjawab, "Enggak, bisa secara keseluruhan. Kalau kita kebut dan cepat selesai (uji materi diterima), maka implikasinya ke Ahok."

Ia lalu menyinggung sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Habib menyebut Ahok "amnesia" karena dia bisa menjadi wakil gubernur lantaran dicalonkan oleh Gerindra. Pihaknya tidak ingin kepala daerah bisa begitu saja meninggalkan parpol pengusung setelah terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com