"Ternyata saat berlayar tak ada surat resmi dari Syahbandar untuk kapal tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9/2014).
Rikwanto mengatakan, berdasarkan keterangan Syahbandar Kaliadem, setiap kapal yang akan berlayar di wilayahnya harus memiliki surat ijin berlayar yang dikeluarkan langsung oleh syahbandar. Pada kasus kapal Dishub DKI yang meledak, kapal tersebut tidak memiliki surat itu. Sehingga, pelayaran kapal pada hari itu bisa dikatakan ilegal.
Namun, Rikwanto mengatakan, keterangan dari Syahbandar berbeda dengan keterangan saksi lain. Sehingga, polisi masih menyelidiki lebih lanjut atas kasus ini.
Sebelumnya, Syahbandar Kaliadem yang menjadi salah satu saksi atas peristiwa terbakarnya kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (27/8/2019) akan dipanggil paksa. Sebab, Syahbandar Kaliadem telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.
Polisi sebelumnya sudah mengirim surat panggilan sebanyak 2 kali. Namun, syahbandar tidak memenuhi panggilan tersebut. Belum diketahui alasan syahbandar mangkir dari panggilan. Namun, sesuai aturan, setelah pemanggilan kedua, polisi akan melakukan panggil paksa.
Kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI jakarta terbakar pada Rabu (27/8/2014) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak empat orang terkena luka bakar. Informasi dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, penumpang kapal sebanyak 36 orang. Empat di antaranya terkena luka bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.