Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun, 3 Taruna STIP Penganiaya Dimas Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 22/09/2014, 18:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perkara kasus penganiayaan Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), yang dituntut masing-masing empat tahun penjara mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman.

Para terdakwa menyampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/9/2014).

Tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir dalam persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan). [Baca: Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau]

Angga mengaku menyesali perbuatannya. Angga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan padanya. "Saya masih ingin melanjutkan pendidikan lagi. Saya juga menyesali perbuatan saya dan saya akan memperbaiki kelakuan saya," ujar Angga di muka sidang.

Angga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah memukul bagian kepala Dimas. Hasil visum memang menunjukkan Dimas tewas karena adanya luka benturan di bagian kepala "Kami tidak pernah memukul bagian kepala Dimas," ujar Angga.

Sementara terdakwa Fachri mengatakan bahwa mereka tidak berencana menganiaya Dimas. Menurut Fachri, setelah kejadian, mereka juga menolong Dimas dengan membawanya ke rumah sakit.

Mereka mengaggap itu adalah pembinaan yang berjalan turun temurun dari senior kepada junior. "Kami tidak punya rencana melakukan penganiayaan," ujar Fachri, sembari menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

Adapun terdakwa Adnan juga menyampaikan permohonan maafnya, baik kepada orangtua korban dan orangtuanya. Ia mengatakan, masih ingin menempuh pendidikan kembali.

"Saya dan teman saya tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi dan harus hidup di penjara, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada orangtua kami dan saya minta maaf kepada orangtua Dimas," ujarnya.

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum apakah akan memberikan tanggapan atas pledoi ini.

JPU Wahyu Oktaviandi memutuskan akan memberikan tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa. Majelis menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada 29 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com