"Besok sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan terdakwa Assyifa dan Hafitd dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar anggota tim pengacara Assyifa Ramadhani, yaitu Hendra Heriansyah, Senin (22/9/2014) malam.
Pada sidang hari ini, Jaksa penuntut umum akan membawakan beberapa orang yang akan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Ade Sara. Jaksa juga akan membawa barang bukti yang dibutuhkan.
Sidang pemeriksaan saksi ini sebelumnya pernah tertunda karena kedua tim penasihat hukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani sebagai terdakwa, meminta eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka menuntut dihapusnya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer Hafitd dan Assyifa. Selain itu, juga ada beberapa poin keberatan mereka yang lain.
Pada Selasa (9/9/2014) lalu, Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tanggapannya dalam sidang tanggapan jaksa. Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa karena alasan keberatan itu tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.
Selasa lalu (16/9/2014), Ketua Majelis Hakim Absoroh menyatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dam Assyifa Ramadhani, ditolak seluruhnya. Hakim Absoroh mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara kedua terdakwa.
"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar Hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.