Camat Tanah Abang Hidayatullah mengatakan, pelarangan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014.
”Tahun lalu, ada juga perjanjian dengan koordinator pedagang hewan kurban. Dalam perjanjian itu, para pedagang bersedia untuk tidak lagi memanfaatkan trotoar dan saluran sepanjang Jalan KH Mas Mansyur pada 2014. Pedagang bersedia berjualan di Jalan H Sabeni, Kebon Melati,” katanya, Senin (22/9).
Di Jalan H Sabeni, ada lokasi yang khusus menjual kambing sehari-hari. Selain di Jalan H Sabeni, lokasi lain yang disediakan untuk berjualan, yakni di Jalan Tenaga Listrik atau yang dikenal dengan Jalan Stenlis. Di lokasi ini pedagang bisa tetap berjualan dan pihak kecamatan bersedia membantu publikasi untuk menarik pembeli.
Sejauh ini, Jalan KH Mas Mansyur masih bersih dari pedagang hewan kurban. Biasanya, lokasi ini sudah ramai sebagai tempat memasarkan hewan kurban. Selain menimbulkan bau kurang sedap, keberadaan hewan di pinggir jalan juga menyisakan kotoran yang sering membuat mampat saluran air. ”Kotoran dari hewan ini sering dikeluhkan warga. Orang yang lewat juga sering mendapatkan bau dari hewan di sisi jalan,” katanya.
Hidayatullah mengatakan, pelarangan bukan dilakukan atas penjualan hewan kurban, tetapi lokasi perdagangan yang harus diatur. Dia mengakui, ada sebagian orang yang masih ingin berjualan hewan di Jalan KH Mas Mansyur. Selain itu, ada pihak yang mengambil untung dari penyewaan lokasi untuk berjualan hewan. Pihaknya berharap, keinginan itu tidak diwujudkan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Sarjoni mengatakan, lurah dan camat tidak mengeluarkan izin apa pun terkait perdagangan hewan kurban.
”Di wilayah memang tidak boleh ada izin untuk menggunakan trotoar, fasilitas umum, dan fasilitas pribadi untuk berjualan hewan. Jadi, saya juga tidak tahu, apakah ada hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta Pusat. Kalau ada yang masuk, hewan ini akan ditempatkan di mana? Apakah ada orang yang punya tanah pribadi untuk menaruh hewan-hewan ini?” katanya.
Di lapangan, ada sejumlah lokasi di Jakarta Pusat masih digunakan untuk hewan kurban, salah satunya di Jalan Pramuka Sari 1, Cempaka Putih. (ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.