"Tempat yang sudah ada izinnya akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas sehingga kualitasnya lebih terjamin," ujar Djarmuni kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014).
Pengawasan yang dimaksudkan Djarmuni adalah pemeriksaan kesehatan hewan serta syarat-syarat hewan kurban yang ditentukan oleh syariat. Kesehatan meliputi ada atau tidaknya penyakit di dalam tubuh hewan.
Penyakit yang ada pada tubuh hewan kurban, kata dia, dapat menular kepada orang yang mengonsumsinya sehingga berisiko terhadap kesehatan. Sementara itu, syarat hewan kurban yang ditentukan oleh syariat, contohnya hewan jantan dan berfisik lengkap.
"Misalnya, ada hewan yang sudah dikebiri, tentu dilaporkan dan diberi keterangan supaya tidak dijadikan hewan kurban," kata Djarmuni.
Hewan yang bertubuh terlalu besar juga akan diperiksa lebih lanjut apakah karena pengaruh obat-obatan tertentu atau tidak.
Djarmuni mengatakan, pihaknya akan memberikan tanda untuk tempat yang sudah diperiksa sehingga warga dengan mudah mengetahuinya.
Pemeriksaan juga dilakukan secara berkala. Hal ini untuk mengantispasi bila ada hewan yang baru didatangkan setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan.
Djarmuni memperkirakan, akan ada sekitar 1.275 tempat penampungan hewan kurban di seluruh DKI Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, tenaga yang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala adalah 576 orang yang terdiri dari petugas dinas, suku dinas, dokter hewan praktik, dan mahasiswa kedokteran hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.