JAKARTA, KOMPAS.com - W, siswa kelas 3 SMAN 3 Jakarta; dan J, alumni sma ini; akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam kegiatan pecinta alam Sabhawana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Sidang ini akan digelar tertutup, menurut jadwal dimulai pada pukul 10.30 WIB. "Hari ini sidang J dan W dengan agenda diversi pukul 10.30," kata Diana, ibu Arfiand Caesar Al-Irhamy, siswa SMAN 3 yang meninggal akibat kekerasan Sabhawana, Rabu (24/9/2014).
Diversi adalah pengalihan dan penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak dari pidana ke luar pidana. Sesuai UU No 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, ada hak bagi tersangka anak untuk mengajukan diversi. Apabila pihak keluarga Arfiand menyetujui diversi, J dan W bebas dari hukuman pidana dan dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Pada persidangan empat terdakwa sebelumnya yang juga di bawah umur, keluarga Arfiand menolak diversi yang mereka ajukan. Empat terdakwa yang sudah disidang terlebih dahulu itu adalah TM, KR, PU, dan AM.
Karena permohonan diversi ditolak, empat siswa SMAN 3 tersebut harus menjalani sidang dan telah mendapatkan vonis pengadilan tingkat pertama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada persidangan, pada Selasa (26/8/2014). Jaksa mengajukan banding atas vonis ini.
Sehari sebelum vonis tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka baru. Tiga tersangka baru adalah alumni berinisial F,B, dan J. Satu tersangka laigi masih berstatus siswa SMAN 3, yakni W.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua siswa SMAN 3 Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.