"Masih berstatus menjadi pegawai negeri sipil DKI," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga kepada Warta Kota, Selasa (24/9/2014).
Karmayoga mengatakan, menjadi staf di TGUPP, Udar masih mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebanding dengan pejabat eselon II. Namun, untuk gaji telah ditetapkan di tingkat nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan ke-16 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
"Kalau gaji sesuai dengan standar nasional dan tergantung dari masa kerja dikali golongan PNS itu," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Kota dari www.jakarta.go.id, Udar Pristono sudah mulai bekerja sejak tahun 1986. Sehingga, masa kerja Pristono sudah selama 28 tahun dengan golongan IV C.
Sehingga, berdasarkan data itu, gaji yang diterima Pristono per bulan menjadi staf di TGUPP sebesar Rp 4.587.000. Jika ditambah dengan TKD dan gaji, sebulan Pristono masih mengantongi penghasilan sebesar Rp 28.587.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.