JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Agun Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Di antaranya ibunda korban AK, TH, serta DR, ibu korban AL. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga berlangsung tertutup.
"TH hari ini datang bersama suaminya, untuk melengkapi informasi yang mungkin terlupa," kata Andi Asrun, kuasa hukum TH, di PN Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Kehadiran suami TH, diakui Andi bertujuan juga untuk menguatkan mental TH. "Ya harus dipahami juga, dia memberikan kesaksian kan juga ada rasa tertekannya," kata Andi Nasrun.
Sementara itu, DR memberikan kesaksian terlebih dulu. Usai bersaksi, DR dan suaminya langsung meninggalkan ruang sidang.
Dengan pengawalan ketat, keduanya menutup wajah rapat-rapat dan berjalan ke ruang rapat PN Jaksel yang terletak di lantai 2. Mereka menolak berkomentar.
Baik TH maupun DR akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Zainal, Awan, dan Syahrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.